MANADO, SULUT BANUA – Bupati Sitaro Chyntia Kalangit secara resmi mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara pada Jumat (27/2/2026). Kedatangan kepala daerah Kepulauan Sitaro tersebut bertujuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan permasalahan penyaluran dana stimulan bencana erupsi Gunung Ruang.
Penyidik Kejati melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin daerah tersebut secara intensif selama kurang lebih delapan jam, mulai dari pagi hingga sore hari. Langkah ini menunjukkan komitmen transparansi pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan dana publik di wilayah Sulawesi Utara.
Menjawab 62 Poin Pertanyaan Tim Penyidik
Usai menyelesaikan rangkaian pemeriksaan, Bupati Sitaro Chyntia Kalangit segera menemui awak media yang telah menunggu di halaman gedung Kejati. Beliau menegaskan sikap kooperatifnya terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
”Saya hadir untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Tadi saya sudah menjawab sekitar 62 poin pertanyaan kiriman tim penyidik dengan sangat jelas,” ujar beliau kepada wartawan.
Selanjutnya, beliau menjelaskan bahwa materi pemeriksaan berfokus pada prosedur teknis dan mekanisme distribusi bantuan stimulan bagi warga terdampak erupsi. Beliau menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menjalankan seluruh proses penyaluran sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) serta Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.
Klarifikasi Masa Jabatan dan Program Tahun 2024

Baca juga Bupati Sitaro Diperiksa Kejati Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Gunung Ruang
Dalam kesempatan tersebut, pihak penasihat hukum turut memberikan penjelasan tambahan untuk meluruskan opini publik. Penasihat hukum menonjolkan fakta penting mengenai rentang waktu pelaksanaan program bantuan bencana tersebut.
”Perlu kami tegaskan bahwa Ibu Bupati baru mulai menjabat sebagai kepala daerah pada tahun 2025,” ungkap sang pengacara. “Sementara itu, program bantuan stimulan bencana Gunung Ruang yang tengah diperiksa ini merupakan program tahun anggaran 2024“.
Penjelasan ini bertujuan memberi konteks bahwa mekanisme penyaluran dana sudah berjalan sebelum masa kepemimpinan Bupati saat ini dimulai. Kehadiran beliau juga membuktikan niat baik untuk menunjukkan tidak adanya keterlibatan personal dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Komitmen Transparansi untuk Masyarakat Sitaro
Lebih lanjut, beliau berharap agar melalui proses klarifikasi ini, segala simpang siur informasi di tengah masyarakat segera berakhir secara hukum. Beliau juga mengimbau warga agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Untuk informasi lebih mendalam mengenai kebijakan daerah, Anda dapat mengunjungi kategori Berita Sitaro. Selain itu, Anda bisa memantau perkembangan kasus hukum di laman resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Sulut masih melakukan pendalaman materi. Langkah tersebut bertujuan memastikan bahwa seluruh dana bantuan bencana telah sampai kepada pihak yang benar-benar berhak di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
















