BITUNG, SULUTBANUA.COM — Praktik dugaan penyelundupan batu hitam di Bitung kini kian benderang di hadapan publik. Skema pengiriman yang terstruktur serta manipulasi dokumen mengindikasikan adanya jaringan terorganisasi. Jaringan ini beroperasi sangat leluasa di kawasan pelabuhan strategis nasional tersebut pada Senin, (02/03/2026).
Awalnya, pelaku mengambil material batu hitam tersebut dari wilayah Gorontalo. Sopir berinisial V dan F mengangkut material menggunakan peti kemas bernomor TEGU 3098242261. Mereka menggunakan kendaraan berpelat nomor DB 8137 AK dan kabarnya menerima upah angkut sebesar Rp6 juta per ritase.
Baca juga LSM Garda Timur Indonesia (GTI) Desak Polisi Tangkap Aktor PETI di Boltim
Modus Transhipment di Kawasan PT Temas Line
Setibanya di Bitung, muatan tidak langsung menuju tujuan akhir. Kemudian, informasi lapangan menyebutkan bahwa aktor lapangan memindahkan (transhipment) material ke peti kemas berbeda. Proses pemindahan ini berlangsung di dalam kawasan PT Temas Line Cabang Bitung dengan nomor peti kemas TEGU 2974679.
Aktor intelektual sengaja menggunakan modus pertukaran peti kemas ini untuk memutus rekam jejak asal muatan. Oleh karena itu, mereka menyamarkan asal-usul batu hitam dari luar daerah agar petugas sulit melacaknya saat pengiriman keluar dari Pelabuhan Bitung.
Manipulasi Dokumen Manifes Menjadi Sembako
Rencananya, para pelaku akan mengirim material tersebut menuju Surabaya. Namun, mereka memalsukan isi peti kemas dalam manifes pengiriman sebagai muatan sembako. Praktik curang ini bertujuan untuk mengelabui sistem pemeriksaan logistik serta menghindari pengawasan ketat aparat penegak hukum.
Selain itu, pemalsuan jenis barang ini membuktikan bahwa aktivitas tersebut merupakan tindak pidana yang sangat sistematis. Hal ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif biasa dalam dunia logistik nasional.
Peran Aktor AH dan YS dalam Penyelundupan
Sumber lapangan juga mengungkap keterlibatan oknum pengurus peti kemas berinisial AH. Ia mengetahui seluruh proses perpindahan muatan hingga manipulasi catatan di internal PT Temas Line.
Sementara itu, sosok berinisial YS mengoordinasi distribusi material dari luar daerah. YS berperan sebagai koordinator lapangan yang mengatur pergerakan distribusi secara mendetail. Ia juga menangani segala kendala jika ada intervensi dari pihak aparat, LSM, maupun media massa.
Aparat Penegak Hukum Bitung Kehilangan Taji
Proses ilegal ini bisa berlangsung mulus di kawasan terminal dengan sistem keamanan yang sangat berlapis. Maka dari itu, kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan otoritas terkait di Pelabuhan Bitung.
Hingga kini, Polres Bitung belum menunjukkan langkah konkret sama sekali. Padahal, aktivitas ilegal ini secara terang-terangan menggunakan jalur distribusi resmi negara. Akhirnya, publik melontarkan kritik tajam karena polisi terkesan lumpuh dalam memberikan efek jera terhadap mafia tambang.
Aksi pengangkutan mineral tanpa izin ini jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika polisi tidak segera bertindak tegas, Pelabuhan Bitung akan terus menjadi jalur aman bagi para mafia. Publik sekarang menanti langkah nyata kepolisian untuk mengusut tuntas skandal penyelundupan batu hitam Bitung ini hingga ke akarnya.
















