POHUWATO, Barakati.id – Polres Pohuwato memberikan klarifikasi resmi mengenai video viral seorang anggotanya. Oknum polisi tersebut memamerkan tumpukan uang miliaran rupiah di media sosial. Unggahan ini sempat memicu spekulasi publik terkait aktivitas transaksi emas ilegal.
Dikutip dari Barakati.id, oknum berinisial DA (Brigadir Ahmadi Akbar) memberikan pernyataan resmi pada Senin (6/4/2026). Ia bertugas di Satuan Intelkam Polres Pohuwato. Berikut adalah fakta-fakta penting dari kejadian tersebut:
Dalam klarifikasinya, Brigadir DA menegaskan bahwa uang miliaran tersebut bukan miliknya. “Uang itu milik rekan saya dari hasil penjualan ruko,” jelas DA.
Pemilik uang juga memperkuat pernyataan tersebut. Ia menyatakan dana itu murni hasil transaksi properti. Uang tersebut tidak berkaitan dengan jual beli emas di wilayah hukum Polres Pohuwato.

Pada Sabtu (4/4/2026), DA mengunggah foto uang tersebut di status WhatsApp. Ia menulis narasi seolah-olah sedang bersaing harga dalam transaksi emas. Awalnya, ia berdalih bahwa unggahan itu adalah taktik intelijen. Namun, kini DA mengakui tindakannya hanya bersenda gurau.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., langsung mengambil langkah tegas. Ia memerintahkan Seksi Propam untuk memeriksa DA secara intensif.
Institusi menekankan agar personel Polri selalu patuh pada kode etik profesi. Anggota harus bijak dalam menggunakan media sosial. Hal ini penting untuk menjaga citra baik kesatuan Polres Pohuwato.
Brigadir DA juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan institusi Polri. Ia menyesali perbuatannya dan siap menerima konsekuensi hukum atau sanksi etik.
Polres Pohuwato mengimbau masyarakat agar tetap tenang. Jangan mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Saat ini, Propam masih mendalami kasus tersebut secara internal.
Sumber: Dikutip dari Barakati.id
















