Dugaan Judi Sabung Ayam Skala Besar Bakal Digelar di Manado, Undangan Beredar dan Diduga Ada Oknum Kodam Terlibat

banner 120x600

MANADO, SULUTBANUA– Kegiatan judi sabung ayam skala besar yang diduga akan digelar pada Sabtu dan Minggu, 28–29 Maret 2026, di Arena Gold Taraya (AGT) Manado menjadi sorotan tajam publik!

Sebuah postingan undangan yang beredar luas di media sosial oleh akun bernama Dennis Sagay mencantumkan rincian acara, daftar peserta, hingga nominal taruhan yang sangat mengkhawatirkan, memicu keresahan di tengah masyarakat. Rabu 25 Maret 2026.

Dalam flayer yang beredar, tertera angka taruhan dengan keterangan “Sabtu 20+++” dan “Minggu 10+++” yang mengindikasikan besarnya perputaran uang dalam kegiatan tersebut. Panitia disebut telah terbentuk dan secara terbuka mengundang berbagai farm serta klub ayam dari Sulawesi Utara hingga luar daerah seperti Medan dan Bali. Beberapa nama besar seperti Octagon Siantar, Arena Pulo Moyo, Arena Cargo, dan sejumlah farm lainnya tercantum dalam daftar peserta yang diundang.

Secara hukum, kegiatan perjudian termasuk sabung ayam yang difungsikan sebagai judi merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (2), penyebaran konten perjudian melalui media elektronik dilarang dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 secara tegas menetapkan bahwa semua bentuk perjudian adalah tindak pidana, dan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, sanksi terhadap bandar judi dapat mencapai 9 tahun penjara dengan denda hingga Rp2 miliar.

Awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, IPTU Lega Ikhwan Herbayu, melalui pesan WhatsApp dengan menyertakan bukti flayer yang beredar. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh pihak terkait.

Informasi yang semakin memprihatinkan juga menyebutkan bahwa lokasi yang diduga akan menjadi tempat pelaksanaan judi tersebut sering didatangi oknum anggota Kodam XIII/Merdeka yang bertugas di Denintel. Kedatangan mereka disebut bukan untuk melakukan penegakan hukum, melainkan diduga menerima sejumlah uang setoran dari pelaku kegiatan ilegal tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar terkait keberadaan praktik perjudian yang beroperasi secara terbuka dan dugaan adanya perlindungan dari pihak tertentu. Masyarakat menginginkan aparat penegak hukum serta pihak militer segera melakukan klarifikasi dan tindakan tegas untuk mencegah pelaksanaan kegiatan tersebut yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Jangan biarkan perjudian merusak moral masyarakat dan mengganggu ketertiban umum! Hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas!

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *