Reza Lumanu : Somasi Kadiskum Kodaeral VIII Buta Maps, Tabrak UU Pers dan Terkesan Berusaha Melindungi Internal Dengan Langkah Pembungkaman.

banner 120x600

Sulutbanua.com, Manado – Langkah somasi yang dilayangkan Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Kodaeral VIII, Letkol Laut (H) Decky Y. Ticoalu, menuai sorotan tajam. Ketua PWOIN Sulut, Reza Lumanu, secara terbuka menilai somasi tersebut bukan sekadar langkah hukum biasa, melainkan bentuk ketidakpahaman terhadap mekanisme pers sekaligus indikasi penggunaan kekuasaan untuk melindungi internal. Kamis, 9 April 2026.

Reza menegaskan, pemberitaan yang dimuat sebelumnya bukanlah produk spekulasi. Ia menyebut pihaknya mengantongi bukti autentik, termasuk hasil konfirmasi langsung terkait dugaan pernyataan bernuansa SARA serta indikasi praktik BBM bio solar di Dermaga Satrol Bitung. Bahkan, dalam materi yang diterima redaksi, terdapat pula ucapan yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap suku jawa.

“Ini bukan berita tanpa dasar. Konfirmasi sudah dilakukan, bukti ada. Lalu mau dikonfirmasi apa lagi?” tegas Reza.

Ia mempertanyakan logika somasi yang menyebut tidak adanya klarifikasi, sementara dalam praktik jurnalistik, konfirmasi yang telah dilakukan dan dituangkan dalam pemberitaan justru menjadi bagian dari kerja pers yang sah dan dilindungi undang-undang.

Lebih jauh, Reza menilai somasi tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. Alih-alih menjawab substansi persoalan, yakni dugaan pernyataan SARA dan isu sensitif terkait BBM, langkah hukum justru diarahkan kepada media.

“Kalau setiap berita yang tidak disukai lalu dibalas dengan somasi dan ancaman pidana, ini jelas pembungkaman jurnalis. Ini bukan soal benar atau salah lagi, tapi soal keberanian menyampaikan fakta,” ujarnya.

Pernyataan keras ini juga menyinggung posisi Kadiskum yang dinilai seharusnya memahami batasan antara hak jawab, hak koreksi, dan langkah hukum. Dalam Undang-Undang Pers, sengketa pemberitaan pada dasarnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung melalui ancaman pidana.

Di sisi lain, publik justru mempertanyakan substansi yang diangkat dalam berita awal. Dugaan adanya pernyataan “jawa-jawa perusak” oleh oknum Dansatrol Bitung serta isu keterlibatan dalam praktik BBM menjadi perhatian serius karena menyangkut potensi pelanggaran etik, hukum, dan bahkan ancaman terhadap kerukunan sosial.

Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, langkah somasi dinilai justru memperkeruh situasi dan menimbulkan kesan defensif.

“Kalau memang tidak benar, buka data, bantah secara terbuka. Bukan malah menekan media,” tambah Reza.

Hingga saat ini, polemik antara pihak Kodaeral VIII dan media masih terus bergulir. Namun satu hal yang mengemuka, kasus ini bukan lagi sekadar sengketa pemberitaan, melainkan ujian nyata bagi komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kebebasan pers di daerah.

Reza Lumanu menilai langkah Dansatrol Bitung terkesan panik dan melakukan manufer-manufer pribadi secara senyap dengan mendatangi ketua-ketua organisasi kerukunan jawa yang lantang berbicara. Hingga ajakan-ajakan pertemuan kepada saya secara pribadi lewat orang-orang kenalannya.

“Langkah somasi yang dilakukan terkesan adanya nepotisme sebagai jalur pembungkaman, sebelumnya saya telah dihubungi beberapa orang diduga suruhan dansatrol bitung untuk memfasilitasi pertemuan dengannya, hingga manufer terhadap ketua-ketua organisasi kerukuran jawa yang menjadi narasumber pelengkap kami juga di datangi dansatrol bitung, ada apa?,”

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *