GTI Desak Penjara bagi Mafia BBM: Tuding Dir Polairud Polda Sulut Lakukan Pembohongan Publik di Bitung

BBM Ilegal di Bitung.
banner 120x600

BITUNG, 16 Februari 2026 – Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, mengecam keras aktivitas bongkar muat BBM ilegal di Dermaga Satrol Polairud Polda Sulut, Tandurusa, Kota Bitung. Oleh karena itu, ia menilai klarifikasi Dir Polairud, Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas, S.H., M.H., sebagai upaya menutupi fakta yang sebenarnya.

Klarifikasi yang Tidak Masuk Akal

Fikri menganggap pernyataan pihak Polairud sangat janggal dan terkesan panik. Pasalnya, Dir Polairud mengklaim aktivitas tersebut merupakan bagian dari program pembagian BBM kepada masyarakat.

Dir Polairud, Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas, S.H., M.H


“Klarifikasi ini jelas merupakan pembohongan publik. Selain itu, masyarakat mana yang sebenarnya menerima BBM tersebut? Polairud harus membuktikan klaim program bagi-bagi BBM non-subsidi ini secara transparan,”
tegas Fikri dengan nada sinis.

Selanjutnya, Fikri mencurigai klaim sosial tersebut hanya berfungsi sebagai tameng untuk melindungi praktik ilegal di fasilitas negara.

Dugaan Upaya Penyuapan di Hotel Swiss-Bel

Sementara itu, Fikri juga mengungkap detail pertemuan dengan perwakilan PT SKS, Adi Manopo, di Hotel Swiss-Belhotel Maleosan. Dalam pertemuan tersebut, Adi mengaku mendapatkan perintah dari Haji Farhan untuk mendekati awak media.

Bahkan, Adi menawarkan sejumlah uang agar media tidak menyeret nama instansi Polairud dalam pemberitaan. Hal ini terjadi karena pihak perusahaan mengaku sedang mendapatkan tekanan besar dari pihak kepolisian di Bitung.

Ancaman Pidana dan Bahaya Lingkungan

Sebagai tambahan, Fikri mengingatkan bahwa aktivitas bongkar muat minyak tanpa izin resmi melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat terjerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Ketua GTI

Lebih jauh lagi, kegiatan berisiko tinggi di dermaga Tandurusa ini mengancam keselamatan lingkungan, seperti:

  • Potensi ledakan dan kebakaran hebat di area vital kepolisian.

  • Pencemaran air laut akibat tumpahan minyak saat proses pemindahan.

  • Penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat yang membiarkan aktivitas ilegal.

Tuntutan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Akhirnya, masyarakat kini menuntut keadilan dan transparansi penuh. Aroma korupsi yang menyengat memaksa pihak berwenang untuk mengusut tuntas skandal ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami mendesak Mabes Polri untuk turun tangan dan menangkap para mafia BBM ini. Sebab, hukum tidak boleh melindungi oknum yang membekingi praktik ilegal. Kebenaran harus segera terungkap!” tutup Fikri.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *