SULUTBANUA.COM, SULUT – Kasus Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023 masih menyimpan banyak pertanyaan besar di tengah masyarakat. Beberapa waktu lalu, hanya 6 orang tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung, namun dibalik itu terdapat dugaan keterlibatan 13 orang anggota dewan lainnya dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Namun hingga kini, ke-13 orang tersebut belum mendapatkan tindakan penahanan atau proses hukum dari pihak kejaksaan. Senin 13 April 2026.
Seorang tokoh masyarakat Kota Bitung yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan desakan tegas kepada Kejari Bitung. Ia menginginkan agar pihak kejaksaan segera menetapkan ke-13 orang anggota dewan tersebut sebagai tersangka dan menjalankan proses hukum secara adil.
“Kita tidak bisa membiarkan koruptor melenggang bebas. Kasus perjadin ini telah menyebabkan kerugian besar bagi negara, dan harus ada keadilan yang sama bagi semua yang terlibat. Jangan ada pemilihan dalam penegakan hukum,” tegas tokoh masyarakat tersebut.
Kasus perjadin yang melibatkan anggaran negara ini telah menjadi sorotan publik karena besarnya kerugian yang ditimbulkan. Masyarakat menuntut agar proses hukum berjalan tanpa pandang bulu, tanpa memandang jabatan maupun latar belakang pihak yang terlibat.
Keberadaan dugaan keterlibatan 13 orang anggota dewan yang belum ditindaklanjuti membuat publik mempertanyakan komitmen pihak kejaksaan dalam memberantas korupsi. Di sisi lain, tuntutan agar tidak ada unsur pemilihan dalam penegakan hukum semakin menguat, mengingat korupsi adalah kejahatan yang merugikan seluruh rakyat dan negara.
Masyarakat Kota Bitung berharap Kejari Bitung segera mengambil langkah tegas dan transparan terkait kasus ini. Proses hukum harus berjalan secara adil dan menyeluruh untuk memberikan rasa keadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Hukum harus berlaku sama untuk semua orang, tidak boleh ada yang luput dari jeratan hukum hanya karena memiliki jabatan tertentu,” ujar salah satu warga Kota Bitung yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Hal tersebut bertolak belakang dengan Fakta persidangan terbaru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023 memunculkan badai pertanyaan serius terkait konsistensi dan kesetaraan penegakan hukum! Apakah hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Apakah ada kekuatan besar yang melindungi para koruptor berdasi?
Dalam agenda sidang tanggal 24 Februari 2026, ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan di bawah sumpah bahwa kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar merupakan kontribusi dari 152 orang, berdasarkan pemeriksaan lebih dari 400 dokumen SPT dan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas! Angka yang fantastis!
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum juga secara langsung mengonfirmasi kepada ahli BPKP mengenai konstruksi kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar yang disebutkan dalam dakwaan! Kuasa hukum menegaskan bahwa dalam surat dakwaan, perbuatan yang diuraikan hanya berkaitan dengan 22 dokumen SPT! Artinya, yang menjadi objek konkret dalam uraian dakwaan terhadap seluruh terdakwa hanyalah 22 SPT tersebut! Sungguh ironis!
















