BALI – Tim Interpol Indonesia dari Divhubinter Polri mencetak keberhasilan besar dalam menangani Red Notice kasus TPPO lintas negara. Petugas membekuk dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencarian orang global di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Aksi sigap tersebut berlangsung pada Sabtu (21/2/2026) dini hari.
Kedua orang yang masuk dalam daftar Red Notice kasus TPPO tersebut adalah Rifaldo Aquino Pontoh dan Devianne Olivia Ratag (30). Polisi mengidentifikasi keduanya sebagai aktor di balik jaringan perdagangan orang serta penipuan daring (online scam) yang berbasis di Kamboja. Jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut, Anda dapat memantau Berita Kriminal Terbaru atau mengunjungi situs resmi Polri.go.id.
Awalnya, tim gabungan menerima informasi intelijen mengenai keberadaan para tersangka saat menempuh perjalanan dari Filipina. Kemudian, petugas dari Divhubinter Polri, Imigrasi, dan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai segera memetakan posisi target di area terminal kedatangan internasional guna memutus ruang gerak mereka.
Para tersangka menumpang pesawat Philippine Airlines PR 537 yang mendarat sekitar pukul 00.15 WITA. Setelah itu, tim segera mencegat keduanya saat mereka sedang melintasi jalur pemeriksaan imigrasi. Petugas langsung memverifikasi paspor mereka dan menemukan kecocokan data dengan identitas Red Notice kasus TPPO. Oleh karena itu, tim gabungan segera membawa kedua tersangka ke Mapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Seluruh tahapan pengamanan tersebut berjalan kondusif di bawah pengawalan ketat aparat.

Kabag Jatinter Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, menjelaskan skema kejahatan yang para pelaku jalankan. Mereka memanfaatkan media sosial untuk menjerat korban dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Selain itu, para pelaku kerap memberikan janji-janji palsu agar korban bersedia berangkat.
“Para pelaku menyebarkan iklan lowongan kerja palsu melalui internet. Namun, alih-alih mendapatkan gaji besar, para korban justru mengalami kekerasan fisik, penyitaan paspor, hingga pemerasan jika ingin kembali ke Indonesia,” tegas Kombes Ricky.

Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi solid antara NCB Interpol Indonesia dan NCB Manila. Sebagai upaya edukasi, masyarakat perlu tetap waspada terhadap tawaran kerja luar negeri yang tidak masuk akal. Berikut adalah langkah praktis untuk mencegah penipuan:
- Pertama, pastikan perusahaan perekrut memiliki izin resmi dan terdaftar di BP2MI.
- Kedua, gunakanlah visa kerja yang sah dan jangan pernah berangkat menggunakan visa kunjungan atau wisata untuk bekerja.
- Ketiga, tetaplah memegang paspor asli Anda secara mandiri dan jangan serahkan dokumen tersebut kepada pihak agen sebagai jaminan.
Kesimpulannya, kepolisian saat ini terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Langkah tersebut bertujuan untuk memetakan dan membongkar jaringan TPPO internasional lainnya yang masih beroperasi.

















