Aliansi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan Perda RTRW Sulawesi Utara yang Nirpartisipasi

Aliansi masyarakat sipil saat menyuarakan aspirasi terkait kebijakan tata ruang.
banner 120x600

MANADO, 25 Februari 2026 – Kebijakan tata ruang Sulawesi Utara saat ini memicu polemik tajam di tengah masyarakat. Oleh karena itu, aliansi masyarakat sipil bersama komunitas adat, nelayan, dan petani menyatakan penolakan tegas terhadap pengesahan Perda RTRW.

​Masyarakat menilai bahwa regulasi ini telah mengabaikan aspirasi rakyat secara sistematis. Akibatnya, kebijakan tersebut kini lebih memihak pada kepentingan investasi yang mengancam ruang hidup warga.

​Selain masalah substansi, publik juga mengkritik proses penyusunan Perda yang berlangsung tanpa transparansi. Hal ini terjadi karena pemerintah tidak melibatkan warga secara aktif dalam konsultasi publik yang jujur.

“Pemerintah sengaja mengabaikan suara kami. Selanjutnya, mereka mengubah fungsi wilayah kelola kami secara sepihak menjadi kawasan industri. Tindakan ini jelas merupakan bentuk legalisasi perampasan lahan warga,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat.

Aliansi masyarakat sipil saat menyuarakan aspirasi terkait kebijakan tata ruang.

​Sejalan dengan hal tersebut, para aktivis lingkungan menyoroti beberapa poin krusial dalam draf Perda:

  • Memicu Perusakan Ekologi: Perda RTRW membuka celah bagi aktivitas ekstraktif di wilayah pesisir. Dampaknya, risiko bencana banjir serta tanah longsor akan meningkat secara signifikan.
  • Mengancam Mata Pencaharian: Perubahan status ruang tanpa persetujuan warga tentu menyudutkan petani dan nelayan. Oleh sebab itu, warga kini khawatir akan tuduhan melanggar hukum saat bekerja di lahan mereka sendiri.
  • Menghapus Wilayah Adat: Namun, dokumen tata ruang ini tetap tidak mengakui keberadaan masyarakat adat. Pemerintah gagal mencantumkan peta wilayah adat dalam perencanaan ruang tersebut.

​Aliansi menegaskan bahwa prosedur yang cacat pasti menghasilkan aturan yang merusak. Oleh karena itu, masyarakat menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Gubernur dan DPRD Sulawesi Utara harus segera membatalkan atau meninjau kembali Perda RTRW tersebut.
  2. Pihak Independen perlu melakukan audit lingkungan dan sosial terhadap seluruh draf tata ruang.
  3. Aparat dan Pemerintah wajib menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga setempat.

“Singkatnya, jika pemerintah terus mengabaikan rakyat, Perda ini hanya akan memicu konflik agraria yang berkepanjangan,” tutup pernyataan tersebut.

Aliansi masyarakat sipil saat menyuarakan aspirasi terkait kebijakan tata ruang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *