Usai Diberitakan Penyeludupan Material ‘Batu Hitam’ Lintas Provinsi! Lima Hari Tanpa Penindakan, Ketua LSM GTI : Kapolres Bitung Terkesan Tutup Mata

LSM GTI Soroti Dugaan Penyelundupan Batu Hitam di Bitung
banner 120x600

BITUNG — Dugaan praktik penyelundupan material tambang jenis batu hitam melalui kawasan Temas (Terminal Peti Kemas Line Cabang Bitung) terus menuai sorotan. Ironisnya, meski informasi lengkap telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, hingga lima hari berlalu belum terlihat adanya tindakan nyata di lapangan.

Padahal, rangkaian informasi terkait pergerakan material tersebut sudah disampaikan kepada pihak kepolisian sejak Selasa (03/03/2026). Namun hingga Sabtu (07/03/2026) aparat kepolisian di wilayah hukum Kota Bitung dinilai masih diam dan tidak melakukan langkah penindakan apapun.

Material tambang yang diduga berasal dari wilayah Gorontalo tersebut sebelumnya diangkut menggunakan kontainer bernomor TEGU 3098242261 dengan kendaraan berplat DB 8137 AK yang dikemudikan oleh sopir bernama Firman dengan biaya angkut sekitar Rp6 juta per perjalanan.

Setibanya di kawasan Temas pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WITA, muatan tersebut tidak langsung diberangkatkan ke tujuan akhir. Berdasarkan informasi di lapangan, material batu hitam itu justru dipindahkan secara diam-diam ke kontainer lain bernomor TEGU 2974679 pada Minggu malam sekitar pukul 24.00 WITA di dalam area Temas.

Pergantian kontainer tersebut diduga kuat merupakan modus penghilangan jejak asal muatan sebelum dikirim keluar daerah.

Yang menjadi sorotan publik, seluruh informasi tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian. Bahkan pihak Direskrimsus Polda Sulut sempat mengarahkan agar persoalan ini langsung dikoordinasikan dengan jajaran Polres Bitung.

Namun hingga kini, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai belum memberikan tanggapan apa pun, sementara Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama sebelumnya sempat menyampaikan bahwa anggota akan melakukan pengecekan setelah salat tarawih, tetapi hingga kini tidak ada langkah konkret yang terlihat di lapangan.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LSM Garda Timur Indonesia (GTI) Fikri Alkatiri menilai adanya kelalaian serius dalam siklus penindakan hukum di wilayah Polda Sulawesi Utara.

Menurutnya, lambannya respons aparat justru menimbulkan dugaan bahwa aparat di wilayah Bitung tidak berani melakukan penindakan.

“Sudah lima hari sejak informasi ini kami sampaikan, tetapi tidak ada satu pun tindakan nyata di lapangan. Ini sangat janggal dan patut dipertanyakan,” tegas Fikri.

Ketua GTI

Ia bahkan secara terbuka menyebut sikap Kapolres Bitung yang memilih bungkam dan tidak mengambil langkah hukum sebagai indikasi adanya tekanan atau kepentingan tertentu. “Kami menduga Kapolres Bitung masuk angin, sehingga tidak berani melakukan penindakan dan justru terkesan menutup mata terhadap aktivitas penyelundupan material tambang tersebut,” ujar Fikri.

Lebih jauh, Fikri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi lapangan, hari ini (07/03/2026) dijadwalkan akan ada kapal pengangkut kontainer yang bersandar di Pelabuhan Bitung untuk mengangkut sejumlah kontainer dari kawasan Temas.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kontainer yang diduga berisi material batu hitam tersebut akan segera diberangkatkan keluar daerah, sementara aparat penegak hukum masih belum mengambil langkah pencegahan.

“Jika hari ini kapal sudah bersandar dan kontainer itu ikut diberangkatkan, maka semakin jelas bahwa aparat di wilayah ini benar-benar membiarkan dugaan penyelundupan tersebut terjadi di depan mata,” lanjutnya.

Atas dasar itu, LSM Garda Timur Indonesia mendesak Paminal Polda Sulut untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, yang dinilai tidak profesional dalam merespons laporan masyarakat.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie untuk mencopot Kapolres Bitung AKBP Albert Zai dari jabatannya karena dinilai gagal menjalankan fungsi penegakan hukum di wilayahnya sendiri. “Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Aparat yang seharusnya menindak justru diduga membiarkan praktik ilegal berjalan mulus,” tutup Fikri.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *