Dansatrol Bitung Disorot Terkait Isu SARA dan Media Buzzer

Ilustrasi kasus dugaan pengondisian opini oleh Dansatrol Bitung terkait isu regional
banner 120x600

SULUTBANUA, BITUNG, Jumat 22 Mei 2026 – Komandan Satuan Patroli (Dansatrol Bitung) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII kini tengah menjadi sorotan publik. Muncul dugaan kuat bahwa pihak Dansatrol Bitung memanfaatkan sejumlah media yang bertindak sebagai buzzer (pendengung) untuk mengalihkan serta menutupi dua isu krusial yang berkembang di masyarakat, yakni dugaan penghinaan terhadap suku tertentu dan polemik kegiatan Bahan Bakar Minyak (BBM).

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber dan perbincangan hangat di ruang publik, taktik pengondisian opini oleh pihak Dansatrol Bitung ini disinyalir sengaja dilakukan secara masif. Langkah tersebut diduga bertujuan untuk meredam polemik dugaan ujaran bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang sempat menyinggung masyarakat suku Jawa, sekaligus mengaburkan investigasi terkait aktivitas distribusi BBM di wilayah hukum perairan Bitung.

​Sejumlah praktisi media dan aktivis menyatakan bahwa pola pemberitaan dari beberapa media lokal dalam beberapa hari terakhir tampak seragam dan cenderung defensif.

​”Kami mengindikasikan adanya upaya penggiringan opini publik yang tidak wajar. Ketika isu penghinaan suku dan dugaan penyimpangan BBM ini mulai mencuat ke permukaan, tiba-tiba muncul narasi tandingan yang bernada pujian secara serentak. Ini memicu kecurigaan adanya pengerahan media pembentuk opini publik (buzzer),” ujar salah satu perwakilan aktivis media lokal.

Dua Isu Utama yang Menyeret Nama Dansatrol Bitung

​Gejolak ini berakar dari dua persoalan serius yang melibatkan nama institusi Satrol:

  1. Dugaan Penghinaan Suku Jawa: Isu ini bermula dari adanya laporan mengenai pernyataan ofensif yang diduga terlontar dan mencederai rasa hormat masyarakat suku Jawa. Isu sensitif ini berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan kerukunan antar-etnis di Kota Bitung jika tidak ditangani secara transparan.
  2. Kegiatan BBM Lepas Pantai: Di sisi lain, terdapat desakan dari masyarakat sipil agar dilakukan audit dan pemeriksaan mendalam terkait pengawasan kegiatan distribusi BBM yang diduga tidak sesuai prosedur (ilegal) di wilayah perairan yang menjadi area patroli Satrol.

​Sejumlah praktisi media dan aktivis mendesak agar Dewan Pers dan pihak berwenang turun tangan untuk memeriksa keabsahan media-media yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Tindakan memanipulasi informasi dinilai melanggar fungsi pers yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang seharusnya bertindak sebagai kontrol sosial yang independen, bukan alat pembersih citra pihak tertentu.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Dansatrol Bitung belum memberikan konfirmasi resmi atau tanggapan tertulis mengenai tudingan penggunaan media buzzer maupun substansi dari kedua isu yang menerpanya. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Lantamal VIII tetap diupayakan guna memenuhi asas keberimbangan informasi (cover both sides).

​Masyarakat berharap Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dapat memberikan atensi khusus terhadap polemik ini demi menjaga integritas, profesionalisme, dan nama baik institusi TNI AL di mata publik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *