Pasca Polemik Pernyataan Dansatrol Bitung Hina Suku Jawa Viral! Ketua PWOIN Sulut Nilai Ada Upaya Sistematis Menggeser Narasi dan Membungkam Jurnalis Lewat Jalur Hukum

banner 120x600

SULUTBANUA.COM, BITUNG – Ketua PWOIN Sulawesi Utara, Reza Lumanu, menegaskan bahwa rekaman percakapan yang beredar di publik merupakan bagian dari produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses konfirmasi terhadap informasi mengenai dugaan aktivitas bongkar muat BBM jenis Bio Solar di Dermaga Satrol Bitung. Sabtu, 23 Mei 2026

Menurut Reza Lumanu, rekaman tersebut merupakan dokumentasi hasil wawancara dan konfirmasi yang dilakukan oleh tim jurnalis sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pers untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

“Dokumentasi rekaman tersebut dibuat untuk kepentingan jurnalistik dan menjadi bagian dari proses konfirmasi atas informasi yang diperoleh di lapangan. Hal ini merupakan mekanisme yang lazim dilakukan dalam kerja-kerja pers,” ujar Reza.

Dalam proses konfirmasi tersebut, wawancara dilakukan melalui sambungan telepon WhatsApp dengan Komandan Satrol Bitung, Kolonel Laut (P) Marvill Marfel Frits. Menurut Reza, pernyataan yang kemudian menjadi sorotan publik, termasuk penggunaan frasa yang dianggap menyudutkan kelompok tertentu, merupakan pernyataan yang disampaikan langsung oleh narasumber dalam rangkaian wawancara tersebut.

PWOIN Sulut menilai bahwa seluruh isi percakapan merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan dari konteks konfirmasi yang sedang dilakukan. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang muncul dalam rekaman tersebut merupakan bagian dari hasil wawancara yang terdokumentasi secara lengkap.

Lebih lanjut, Reza Lumanu menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat upaya untuk menggeser fokus persoalan dari substansi pernyataan yang disampaikan dalam rekaman ke isu lain yang dinilai tidak menyentuh pokok persoalan. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi mengaburkan fakta yang menjadi perhatian publik.

“Kami menilai terdapat upaya pembentukan narasi yang mengalihkan perhatian publik dari substansi pernyataan yang menjadi polemik. Padahal yang seharusnya menjadi perhatian adalah isi pernyataan yang disampaikan dan dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat,” tegas Reza.

PWOIN Sulut juga menyampaikan keprihatinan atas berbagai tekanan yang menurut mereka muncul setelah rekaman tersebut menjadi perhatian publik. Reza Lumanu mengaku dirinya bersama sejumlah jurnalis yang menyoroti persoalan tersebut menghadapi berbagai bentuk intimidasi dan ancaman pelaporan hukum.

Menurut Reza, langkah-langkah tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers dan berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Ia menegaskan bahwa kritik dan pengawasan yang dilakukan media merupakan bagian dari amanat undang-undang serta pilar demokrasi yang harus dihormati.

“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum. Namun, penggunaan instrumen hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional, beritikad baik, dan berdasarkan fakta. Pers memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada publik serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas-tugas publik,” ujar Reza.

PWOIN Sulut menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut secara profesional serta mendukung kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi itu juga mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi etika, menghormati keberagaman suku dan budaya, serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *