SULUTBANUA.COM, Bolaang Mongondow Timur— Dugaan keterlibatan RS alias Rahman, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Benteng, Kecamatan Kotabunan, terus menjadi sorotan tajam masyarakat. Nama yang disebut-sebut sebagai wakil rakyat itu kini berada di tengah pusaran kritik publik yang menuntut kejelasan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Jumat 31 Mei 2026.
Di tengah gencarnya pemerintah memerangi praktik tambang ilegal, munculnya dugaan keterlibatan seorang pejabat publik dalam aktivitas yang merusak lingkungan dinilai sebagai ironi besar dan tamparan keras bagi upaya penegakan hukum di daerah. Masyarakat mempertanyakan apakah hukum akan benar-benar berdiri tegak atau kembali menunjukkan wajah lama yang tajam terhadap rakyat kecil namun melempem ketika berhadapan dengan pemegang kekuasaan.
PETI bukan sekadar pelanggaran administrasi. Aktivitas tambang ilegal selama ini dikenal sebagai salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat: hutan dibabat, lahan rusak, aliran sungai tercemar, dan ancaman bencana ekologis semakin nyata menghantui warga sekitar. Jika dugaan keterlibatan RS terbukti benar, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran hukum, melainkan menyangkut moralitas, integritas, dan tanggung jawab seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi pelindung kepentingan rakyat.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin, dan regulasi tersebut tidak mengenal pengecualian berdasarkan jabatan, status sosial, maupun kekuatan politik. Karenanya, aparat penegak hukum dituntut untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan independen.
Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa aktivitas tambang ilegal terus berjalan di daerahnya. “Di Boltim itu bukan dia aja yang main manual alias tambang rakyat… Ratusan bahkan ribuan orang yang melakukan tambang manual di Boltim,” ujar Hasiholan.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat menutup tambang-tambang rakyat (ilegal) tersebut karena harus menjaga agar tidak terjadi kerusuhan yang berpotensi mengakibatkan masyarakat membakar Kantor Polres Boltim. “Kamu jangan tanya langkah-langkah apa, karena kalau saya tutup tambang tersebut dan kalau mereka membakar Polres Boltim apa kamu mau tanggung jawab?,” tantangnya kepada wartawan.
Selain itu, Kapolres menyatakan bahwa penutupan tambang tidak dapat dilakukan sesuai instruksi dari Gubernur Sulut Yulius Selvanus.
“Itu program Gubernur terkait tambang rakyat, saya mengikuti perintah Gubernur, karena mereka pelaku-pelaku tambang rakyat sudah melaporkan ke Bupati, DPRD, dan Gubernur, makanya saya memberikan leluasa untuk para pelaku tambang rakyat, dan kalau ada tambang yang dikelola oleh investor maka kami akan tutup,” tegasnya.
Di sisi lain, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) juga didesak untuk tidak bersikap pasif terhadap isu yang menyeret salah satu kadernya. Sebagai partai yang mengusung slogan keberpihakan kepada rakyat, publik menunggu sikap tegas dan langkah konkret untuk menjaga marwah partai serta kepercayaan masyarakat.
Diam bukanlah pilihan ketika nama seorang pejabat publik disebut-sebut dalam dugaan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum. Transparansi dan keterbukaan menjadi kunci untuk menghindari spekulasi liar yang terus berkembang di tengah masyarakat.
Saat ini, sorotan tidak hanya tertuju kepada sosok RS alias Rahman, tetapi juga kepada seluruh institusi yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum. Publik ingin melihat apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang atau justru berhenti ketika menyentuh lingkaran kekuasaan. (Masyarakat)
















