SULUTBANUA.COM, Bitung – Aksi kriminalitas jalanan kembali menorehkan luka di Kota Bitung. Kali ini korbannya adalah seorang jurnalis, SM alias Samiun, yang harus menjalani perawatan medis setelah menjadi sasaran serangan panah wayer. Peristiwa tersebut memicu keprihatinan publik sekaligus mempertanyakan efektivitas upaya pencegahan kejahatan jalanan yang hingga kini masih menghantui warga. Senin, 01 Juni 2026.
Di tengah proses penyelidikan, jajaran Polres Bitung melalui Kasi Humas AKP Abdul N. Anggai menjenguk korban di RSUD Bitung, Jumat (29/5/2026). Kunjungan tersebut disebut sebagai bentuk perhatian dan dukungan moril kepada korban.
“Kapolres Bitung menitipkan pesan agar korban cepat sembuh dan bisa kembali beraktivitas,” ujar AKP Anggai.
Polres Bitung juga memastikan pengejaran terhadap pelaku masih terus dilakukan serta mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu proses pengungkapan kasus.
Namun perhatian publik tidak berhenti pada aspek kemanusiaan semata. Ketua Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Sulawesi Utara, Reza Lumanu, menyoroti bahwa kasus panah wayer yang kembali memakan korban menunjukkan masih adanya celah serius dalam penanganan kriminalitas jalanan di Kota Bitung.
Menurut Reza, langkah Polres Bitung yang meningkatkan patroli di berbagai wilayah patut diapresiasi, namun upaya tersebut harus terus dimaksimalkan dan dievaluasi secara berkala agar benar-benar menyentuh titik-titik rawan kejahatan.
“Patroli yang sudah dibagi di berbagai wilayah jangan hanya menjadi rutinitas administratif. Harus ada efektivitas yang terukur. Faktanya, aksi kriminalitas jalanan masih terjadi dan kembali memakan korban. Ini menjadi alarm bahwa pemberantasan kejahatan jalanan belum sepenuhnya tuntas di Kota Bitung,” tegas Reza.
Ia menilai, selain patroli, fungsi intelijen kepolisian harus lebih agresif bekerja melakukan pemetaan wilayah rawan, identifikasi kelompok pelaku, hingga pendalaman jaringan yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kekerasan jalanan.
“Peran intelijen adalah membaca ancaman sebelum kejadian terjadi. Pemetaan lokasi kejadian, identifikasi pelaku, hingga deteksi dini potensi gangguan keamanan adalah tugas yang tidak bisa diabaikan. Intelijen Polres Bitung harus difungsikan secara maksimal untuk menemukan pelaku-pelaku kriminalitas jalanan yang selama ini masih berkeliaran,” katanya.
Reza juga mengingatkan bahwa membiarkan pelaku kekerasan jalanan bebas tanpa penindakan tegas hanya akan memperkuat keberanian kelompok kriminal untuk terus beraksi.
“Ketika pelaku terus berkeliaran tanpa tersentuh hukum, maka yang lahir adalah rasa aman bagi pelaku dan rasa takut bagi masyarakat. Tidak ada efek jera. Pelaku anonim terus terlindungi di balik bayang-bayang gelap malam, sementara warga menjadi korban berikutnya. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Kasus panah wayer sendiri menjadi perhatian serius karena selain membahayakan keselamatan masyarakat, penggunaan senjata tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat. Panah wayer yang dirakit dan digunakan sebagai alat menyerang dapat dikategorikan sebagai penguasaan atau membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Apabila digunakan untuk melukai orang lain, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman yang menyesuaikan tingkat luka yang dialami korban.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk segera mengungkap identitas pelaku, menangkap pihak yang bertanggung jawab, serta membongkar jaringan yang selama ini diduga menjadi aktor di balik maraknya aksi panah wayer di Kota Bitung.
Pengungkapan kasus ini bukan hanya soal menangkap satu pelaku, tetapi menjadi ujian nyata bagi keseriusan aparat dalam mengembalikan rasa aman masyarakat dan membuktikan bahwa ruang publik Kota Bitung tidak boleh dikuasai oleh teror kriminalitas jalanan.
















