SULUTBANUA.COM, BITUNG — Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan sesama warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, kini bergulir panas di ranah hukum. Kasus yang terjadi pada 26 Februari 2026 lalu ini menuai sorotan publik setelah kedua belah pihak saling klaim menjadi korban dan berujung pada aksi saling lapor di Polres Bitung. Sabtu, 06 Juni 2026.
Pihak pelapor pertama, Sasmita Bakri Pakaya (30), mendesak kepolisian segera menahan tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, pihak terlapor, Yuliana Djafar Cs, membantah narasi penganiayaan sepihak dan menyatakan tindakan mereka dipicu oleh provokasi serta adanya kekerasan fisik yang dialami pihak mereka.
Menurut keterangan Sasmita Bakri Pakaya kepada awak media, Senin (1/6/2026), peristiwa ini bermula dari perselisihan rumah tangga antara dirinya dan sang suami pada 23 Februari 2026. Sasmita merasa tiga tetangganya, yakni YJ, H, dan F, ikut campur terlalu dalam. Sasmita sempat menegur mereka untuk tidak ikut campur dalam urusan keluarganya.
Tiga hari berselang, pada 26 Februari 2026, ketiga orang tersebut mendatangi rumah Sasmita. Sasmita mengklaim para pelaku membuka pintu rumah tanpa izin dan langsung melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama.
“Saat saya merekam, mereka langsung melakukan penganiayaan kepada saya. Sehingga anak saya juga terkena pukulan oleh mereka dan memaksa untuk merampas HP saya. Kemudian mereka masuk ke dalam kamar, dan melakukan penganiayaan kepada anak saya bernama Rizky yang sedang tidur,” ungkap Sasmita sambil menangis.
Sasmita menambahkan bahwa bayinya yang baru berusia 11 bulan juga terkena dampak kekerasan pada bagian tulang rusuk saat berada di dekapannya. Akibat penanganan yang dinilai mandek selama empat bulan, Sasmita mengaku mengalami kerugian fisik hingga finansial karena terpaksa menjual beberapa perabotan rumah tangga, motor, dan mesin jahit demi membiayai pengobatan mandiri.
Merespons tudingan tersebut, Yuliana Djafar didampingi dua saudaranya, Hasni Djafar dan Fauzia, memberikan klarifikasi berimbang pada Selasa (2/6/2026). Yuliana meluruskan bahwa akar masalah bermula ketika ayah mereka mencoba menegur Sasmita secara baik-baik saat terjadi cekcok rumah tangga, namun dibalas dengan makian yang dinilai menghina orang tua.
Mengenai insiden tanggal 26 Februari 2026, Hasni Djafar mendatangi rumah Sasmita karena merasa tidak nyaman dengan video siaran langsung (Live Facebook) Sasmita yang menjelek-jelekkan keluarga mereka. Pihak Yuliana mengakui ada kesalahan prosedur karena memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin, namun membantah keras telah melakukan pengeroyokan terencana ataupun menganiaya anak balita.
“Memang kami salah sudah masuk ke rumah orang tanpa izin. Tapi tuduhan bahwa kami melakukan kekerasan itu tidak benar. Malahan saya yang ditendang oleh Rizky,” tegas Yuliana.
Yuliana menjelaskan bahwa mereka sebenarnya sudah sempat berdamai secara kekeluargaan di hadapan Imam dan Babinsa setempat. Namun, proses perdamaian tersebut batal setelah pihak Sasmita didampingi kuasa hukum dan menuntut uang ganti rugi yang nilainya dianggap tidak rasional.
“Sasmita awalnya meminta 100 juta, lalu turun menjadi 50 juta, 40 juta, hingga 30 juta. Kami menyatakan tidak sanggup dan menawarkan 1 juta. Kami meminta tagihan resmi atau kuitansi rumah sakit untuk membayar sesuai biaya pengobatan asli, tapi dia menolak,” pungkas Yuliana.
Salah satu poin paling krusial dalam dinamika kasus ini adalah posisi hukum anak sulung Sasmita, Rizky Ahmad (13). Remaja yang diketahui aktif di sekolah, berprestasi sebagai Danton Terbaik Jambore se-Sulut, serta merupakan seorang Tahfiz Al-Qur’an 4 Juz ini, terseret dalam pusaran sengketa hukum pidana.
Melalui surat terbuka di media sosial yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri, Sasmita meluapkan kekecewaannya. Ia menegaskan anaknya adalah pahlawan yang bertindak secara refleks menendang dan membalas serangan pelaku demi melindungi ibu dan adiknya yang sudah berdarah. Sasmita menyayangkan pemeriksaan awal terhadap anaknya di Unit Jatanras Polres Bitung yang sempat berjalan tanpa pendampingan dari lembaga perlindungan anak.
“Mental anak saya terganggu. Dia menangis dan berkata, ‘Mama, kita masih sekolah so jadi tersangka, padahal cuma da mo lindungi pa Mama deng Ade… Polisi nyanda adil pa torang’,” ratap Sasmita menirukan keluhan sang anak.
Di pihak lain, tendangan di bagian dada dari remaja berusia 13 tahun inilah yang menjadi landasan hukum bagi Yuliana Djafar Cs untuk melayangkan laporan balik atas dugaan penganiayaan, mengingat tendangan tersebut diklaim membuat Yuliana mengalami sesak napas dan diperkuat oleh hasil visum.
Kapolres Bitung melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa pihak penyidik bertindak profesional dan menangani perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Terkait laporan Sasmita, polisi telah menetapkan tiga orang (Yuliana Djafar Cs) sebagai tersangka dan berkas perkara Tahap 1 telah resmi dikirimkan ke pihak Kejaksaan. Sementara terkait tuntutan penahanan, pihak Sat Reskrim masih memonitor dan melakukan pembahasan internal.
Merespons kekhawatiran publik mengenai status hukum anak di bawah umur dalam sengketa ini, AKP Ahmad Anugrah meluruskan polemik yang beredar di media sosial.
“Kasusnya berjalan dengan baik… Untuk Rizky belum ada penetapan tersangka di unit Jatanras,” tegas Kasat Reskrim via pesan singkat, Senin (1/6/2026), memastikan status remaja 13 tahun tersebut saat ini masih sebatas saksi terlapor dalam berkas perkara laporan balik.
















