SULUTBANUA.COM, MANADO, Jumat, 29 Mei 2026 – Keluarga almarhum Triwira Karya Tahuna, S.E., seorang Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, menyampaikan surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara, Inspektur Jenderal Polisi Dr. Royke Harry Langie, S.I.K., M.H.
Berdasarkan pantauan terhadap unggahan di akun Facebook pribadi milik Drs. Eduard Luntungan, M.M., Ak., CPA., CA., CMA., CFI., ASEAN-CPA selaku perwakilan keluarga korban, surat terbuka tersebut sengaja dipublikasikan ke media sosial karena pihak keluarga merasa penanganan kasus kematian putra mereka berjalan di tempat (stagnan) selama delapan bulan terakhir.
Almarhum Triwira Karya Tahuna diketahui merupakan anak dari pasangan Bapak Orleans Tahuna dan Ibu Ani Luntungan yang berdomisili di Ondong, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.
Merujuk pada pernyataan tertulis Eduard Luntungan dalam unggahan Facebook pribadinya, Triwira baru bekerja kurang lebih empat bulan sebagai CASN di Balitbang Kabupaten Kepulauan Sangihe. Namun, pada 27 September 2025, korban ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar kosnya yang berada di Kelurahan Tona 2, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Sejak peristiwa tragis tersebut terjadi, pihak keluarga mengaku sangat kecewa terhadap penanganan kasus oleh jajaran Polres Kepulauan Sangihe (Polres Tahuna). Mereka menilai proses penyelidikan dan penyidikan belum dilakukan secara maksimal, profesional, serta transparan.
“Keluarga korban sudah putus asa dan tak berdaya karena sudah delapan bulan belum mendapatkan keadilan, di mana tidak dilakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana mestinya oleh aparat penegak hukum yang ada di Polres Tahuna,” tulis Eduard Luntungan dalam unggahan tertanggal 11 Mei 2026.
Melihat adanya sejumlah kejanggalan dalam kematian korban serta lambatnya perkembangan proses hukum, pihak keluarga secara tegas menduga bahwa Triwira Karya Tahuna merupakan korban tindak pidana pembunuhan berencana.
Melalui surat terbuka tersebut, keluarga berharap Kapolda Sulawesi Utara dapat turun tangan secara langsung untuk mengawasi bahkan mengambil alih proses pengusutan perkara demi mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Dimohon kepada Bapak agar bisa membantu sehingga kasus pembunuhan berencana ini bisa diungkap secara terang benderang. Kami selalu berharap agar anak kami memperoleh keadilan hukum di negara tercinta ini dan pelaku pembunuhan bisa ditemukan serta memperoleh perlakuan hukum yang setimpal dengan perbuatannya,” tulis Eduard menutup unggahannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga masih menunggu respons resmi dan langkah konkret dari Polda Sulawesi Utara terkait penanganan kasus tersebut.
Kontak Perwakilan Keluarga
- Nama: Drs. Eduard Luntungan
- Nomor Telepon: 0813-4904-2700
- Sumber Informasi: Unggahan akun Facebook pribadi “Eduard Luntungan” tertanggal 11 Mei 2026.
- Asal Keluarga: Ondong, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.
















