Jangan Jadikan Hukum Sebagai Alat Kriminalisasi! Tugas Kepolisian Memastikan Adanya Unsur Kejahatan

Ilustrasi penanganan kasus dugaan kriminalisasi Polres Bitung
banner 120x600

SULUTBANUA.COM, BITUNG – Hukum sejatinya diciptakan untuk menegakkan keadilan, bukan untuk dijadikan alat kriminalisasi atau ruang mencari keuntungan finansial melalui pemerasan terselubung. Prinsip mendasar inilah yang kini menjadi sorotan tajam dalam penanganan kasus dugaan kekerasan yang menyeret Yuliana Djafar, Hasni Djafar, dan Fauzia di Polres Bitung. Jumat, 5 Juni 2026.

​Meski status ketiganya kini dinaikkan menjadi tersangka atas laporan Sasmita Bakri Pakaya, fakta-fakta lapangan yang diungkapkan pihak terlapor justru mengindikasikan adanya upaya kriminalisasi yang dipaksakan. Kasus ini menjadi ujian penting bagi Polres Bitung untuk membuktikan tugas pokok kepolisian: memastikan ada atau tidaknya unsur kejahatan (mens rea dan actus reus) secara objektif, bukan sekadar memproses laporan sepihak.

​Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun dari media Barometersulut.com pada Selasa (02/06/2026), Yuliana Djafar membeberkan kronologi utuh yang memperlihatkan bahwa pihak mereka justru berada dalam posisi defensif akibat provokasi bertubi-tubi:

  • Selasa, 24 Februari 2026: Konflik bermula dari masalah rumah tangga pelapor (Sasmita) yang membuang baju suaminya ke jalan. Ketika ayah Yuliana (seorang lansia) menegur secara baik-baik agar baju diletakkan di kursi, Sasmita merespons dengan makian kasar, “Jangan masuk campur urusan keluarga saya, diam saja kalau sudah tua.”
  • Kamis, 26 Februari 2026: Sasmita sengaja memperluas konflik dengan melakukan siaran langsung (live) di Facebook demi menjelek-jelekkan keluarga Yuliana. Saat Hasni (kakak Yuliana) datang mengonfirmasi, Sasmita justru memprovokasi dengan tantangan fisik, “Maso kwa kalo berani” (masuk kalau berani).

​Yuliana mengakui ada kekhilafan karena terpancing masuk ke rumah pelapor. Namun, ia membantah keras adanya penganiayaan.

“Memang kami salah sudah masuk ke rumah orang tanpa izin. Tapi tuduhan bahwa kami melakukan kekerasan itu tidak benar. Malahan saya yang ditendang oleh Rizky,” tegas Yuliana seperti dikutip dari Barometersulut.com.

​Sinyalemen bahwa kasus ini dipaksakan naik ke ranah hukum demi motif tertentu kian menguat saat proses mediasi dilakukan. Sebelum menempuh jalur hukum, kedua belah pihak sebenarnya sudah sepakat berdamai di hadapan Imam (tokoh masyarakat) dan Babinsa setempat, lengkap dengan bukti rekaman video.

​Namun, kedamaian itu mendadak dibatalkan oleh Sasmita yang memilih menyewa pengacara dan menyodorkan tuntutan ganti rugi yang tidak rasional. Dilansir dari sumber berita yang sama, Yuliana mengungkapkan dinamika negosiasi uang tersebut:

  • Tuntutan Awal: Pelapor meminta uang sebesar Rp100 juta, yang kemudian turun bertahap menjadi Rp50 juta, Rp40 juta, hingga Rp30 juta.
  • Fakta Kemampuan: Pihak Yuliana yang hanya mampu menyediakan Rp1 juta menawarkan pembayaran sesuai kwitansi resmi rumah sakit jika benar ada luka medis. Namun, pelapor menolak menunjukkan bukti tagihan resmi dan justru mengancam, “Nanti lihat saja di Polres.”

​Tuntutan uang fantastis tanpa pembuktian medis ini memicu pertanyaan besar: Apakah laporan ini murni mencari keadilan, atau menjadikan hukum sebagai alat gertak demi keuntungan materiil?

​Status tersangka yang kini disandang Yuliana Cs terkesan dipaksakan jika melihat tidak adanya alat bukti kekerasan yang kuat. Apalagi, Yuliana menegaskan hubungan mereka dengan anak pelapor (Nayra) sangat dekat dan sering dititipkan sementara jika pelapor keluar rumah. Sungguh tidak masuk akal jika ia dituduh menganiaya anak yang sudah dianggapnya seperti anak sendiri.

​Melalui momentum ini, Polres Bitung didesak untuk bertindak profesional dan berhati-hati. Penyidik tidak boleh membiarkan institusi kepolisian dimanfaatkan oleh oknum yang ingin mengkriminalisasi orang lain demi motif ganti rugi.

​Kepolisian harus berdiri tegak di atas kebenaran materiil, menghentikan kasus yang sarat dengan motif komersialisasi, dan memastikan hukum tidak menjadi alat penindasan baru. Sebagaimana dilaporkan Barometersulut.com, saat ini Kepolisian Resor (Polres) Bitung masih menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa kedua belah pihak serta barang bukti yang ada.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *