​15 Tahun Sengketa Agraria Likupang Barat: Warga Tiga Desa Tuntut Keadilan Ruang Hidup Atas Ekofasistisme Investasi

banner 120x600

SULUTBANUA.COM, MINAHASA UTARA – Perjuangan panjang mempertahankan ruang hidup dan tanah leluhur masih terus disuarakan oleh masyarakat di tiga desa, yakni Desa Paputungan, Jayakarsa, dan Tanah Putih, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Konflik agraria yang melibatkan warga setempat dengan korporasi pariwisata ini tercatat telah berlangsung selama hampir 15 tahun tanpa kepastian hukum yang berpihak pada rakyat sipil. Jumat, 29 Mei 2026.

​Berdasarkan data kronologi yang dipublikasikan melalui unggahan media sosial resmi WALHI Sulawesi Utara, akar konflik bermula sejak tahun 1991 saat PT Ayutheya Wisesa melakukan proses pembebasan lahan warga di Desa Paputungan secara sepihak. Proses tersebut diduga kuat diwarnai praktik manipulasi, penyalahgunaan wewenang oknum pemerintah lokal, serta intimidasi psikologis maupun fisik. Korporasi memberikan nilai ganti rugi yang sangat rendah, berkisar antara Rp150 hingga Rp400 per meter persegi, yang bahkan sebagian di antaranya disinyalir belum dilunasi sepenuhnya hingga saat ini.

​Sengketa ini memasuki babak baru pada tahun 2015 ketika kepemilikan lahan beralih ke badan hukum lain, yaitu PT Bhineka Mancawisata (PT BMW). Perusahaan tersebut mengklaim telah menguasai tanah masyarakat seluas kurang lebih 350 hectare. Di atas lahan inilah proyek pembangunan kawasan hotel Marriott Likupang Eco Family kemudian dipaksakan berjalan.

​Eskalasi konflik meningkat tajam pada tahun 2017 ketika PT BMW mulai menduduki lahan secara aktif menggunakan pendekatan hukum pidana dengan sokongan alat-alat negara. Sejak periode tersebut, kriminalisasi terhadap warga kian masif. Warga lokal kerap dituduh melakukan tindak pidana pencurian atas buah kelapa dan tanaman lain di atas tanah yang mereka kelola sendiri secara turun-temurun. Puncaknya pada tahun 2019, sejumlah warga desa harus mengalami kriminalisasi akibat mempertahankan hak milik mereka.

​Dampak nyata dari privatisasi pesisir dan wilayah kelola warga ini berujung pada penderitaan sosial-ekonomi yang mendalam. Pantai dan ruang laut yang dahulu menjadi akses bebas bagi nelayan tradisional kini ditutup total demi kepentingan pembangunan industri pariwisata eksklusif.

​Tidak hanya merampas sumber pendapatan masyarakat, pembangunan infrastruktur pariwisata tersebut terbukti mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan. Aktivitas konstruksi di kawasan pesisir telah merusak ekosistem hutan mangrove (bakau) serta merusak ekosistem terumbu karang di perairan Paputungan. Rusaknya benteng alami pesisir ini otomatis meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana ekologi laut.

​Sebagai bentuk perlawanan terstruktur, masyarakat tiga desa didampingi kuasa hukum menempuh jalur litigasi resmi. Pada Maret 2021, warga mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado guna memperoleh pengakuan hukum resmi serta perlindungan atas hak asasi manusia, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

​Hingga saat ini, warga Desa Paputungan, Jayakarsa, dan Tanah Putih menegaskan akan tetap bertahan di tanah kelahiran mereka. Melalui aksi solidaritas bersama elemen masyarakat sipil, mereka menolak tegas segala bentuk investasi pariwisata yang memiskinkan rakyat lokal serta merusak ekosistem alam. Warga menuntut pemerintah pusat dan daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini secara berkeadilan, menghentikan segala bentuk kriminalisasi, serta mengembalikan hak atas tanah, air, pesisir, dan laut kepada masyarakat adat selaku pemilik sah ruang hidup tersebut.

Sumber Berita: WALHI Sulawesi Utara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *