SULUTBANUA.COM, MANADO — Sebuah tuduhan serius menguncang aparat penegak hukum di Sulawesi Utara. Rumah Aspirasi Macan Dari Timur (MDT) Divisi Hukum—lembaga pengawal keadilan yang didirikan oleh Anggota DPR RI Komisi III Martin Daniel Tumbelaka—secara terbuka membongkar dugaan praktik kriminalisasi sistematis terhadap seorang kakek berusia 72 tahun, Josep Silfanus (Ko Senga). Senin, 12 Oktober 2026.
Kasus ini menyita perhatian publik karena dinilai memperontonkan fenomena “Virus COMIT” (Korban Mau Dijadikan Tersangka) melalui pemutarbalikan logika hukum yang dinilai cacat prosedur.

Kasus ini bermula pada 17 April 2025 ketika Ko Senga menjual satu unit Kapal Landing Craft Tank (LCT) senilai Rp 1,5 Miliar. Pihak pembeli (Sulaiman alias Acun) baru membayar Rp 500 Juta dan diduga sengaja mangkir (wanprestasi) dari kewajiban melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 1 Miliar.

Tak hanya menunggak, pihak pembeli diduga nekat membongkar dan mengambil aset vital kapal berupa propeler dan jangkar senilai lebih dari Rp 500 Juta tanpa izin.
“Logika hukumnya sudah terbalik total dan terkesan ‘ajaib’. Pihak yang belum melunasi utang dan mengambil barang secara sepihak justru melapor duluan sebagai ‘korban’ penipuan (LP 843) dan laporan mereka diproses sangat cepat. Sementara laporan asli Ko Senga atas dugaan pencurian/penggelapan (STTLP/B/41/I/2026/SPKT/POLDA SULUT) tertahan dan terkesan dihambat,” ungkap perwakilan Divisi Hukum Rumah Aspirasi Macan Dari Timur.

Rumah Aspirasi Macan Dari Timur mengungkapkan sejumlah indikasi kejanggalan fatal yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Unit Satu Subdit Krimum Polda Sulut:
- Diskriminasi Penanganan Laporan: Ko Senga sempat dihalangi melapor dan diwajibkan melayangkan somasi dua kali terlebih dahulu. Sebaliknya, laporan pihak pembeli langsung diterima tanpa persyaratan serupa.
- Pengabaian Aturan Hukum Perdata (Prejudiciel Geschil): Sesuai SEMA No. 4 Tahun 1980, SEMA No. 1 Tahun 1956, dan Pasal 81 KUHAP, proses pidana wajib ditunda apabila perkara pokok kepemilikan sedang digugat secara perdata di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Pemberkasan P-19 Dipaksakan: Berkas perkara LP 843 sebelumnya telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulut dengan status P-19 (belum lengkap) pada 15 April 2026. Namun, penyidik disinyalir tetap memaksakan gelar perkara penetapan tersangka pada 23 September 2026 tanpa melengkapi petunjuk Jaksa.
- Dugaan Manipulasi Administrasi & Pengarahan Saksi: Ditemukan ketidaksesuaian nomor dan tanggal surat ke Kejati, dugaan manipulasi pasal, dugaan statement bohong penyidik (terrekam dalam bukti rekaman audio), hingga dugaan pengarahan saksi untuk memojokkan Ko Senga.

Atas ketidakadilan yang menimpa lansia 72 tahun ini, Rumah Aspirasi Macan Dari Timur mengecam keras praktik kriminalisasi transaksi perdata. Pihaknya melayangkan desakan terbuka kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kabareskrim, Kadiv Propam, serta Kapolda Sulut yang baru, Irjen Pol Yudo Hermanto, untuk segera mengambil alih dan menghentikan penetapan tersangka yang dinilai cacat hukum ini.
“Fiat Justitia Ruat Caelum — Hendaklah Keadilan Ditegakkan Walaupun Langit Runtuh. Kami tidak sedang membela personal, kami membela prinsip keadilan. Jika hari ini seorang lansia korban wanprestasi Rp 1 miliar bisa dengan mudah dipidanakan, maka besok praktik penegakan hukum ugal-ugalan ini bisa menimpa siapa saja di masyarakat,” tegas pernyataan resmi tersebut.

Rumah Aspirasi MDT juga mengimbau seluruh elemen masyarakat Sulawesi Utara untuk bersatu mengawal kasus Kapal LCT ini sebagai simbol perlawanan terhadap praktik rekayasa hukum dan kriminalisasi utang-piutang.

















Respon (2)