Skandal BBM Subsidi Minahasa Utara: Mafia Selewengkan 8.000 Liter Bio Solar

Ilustrasi Skandal BBM Subsidi Minahasa Utara Mobil Tangki Pertamina.
banner 120x600

SULUTBANUA.COM/MINAHASA UTARA — Publik kini menyoroti dugaan praktik mafia BBM subsidi yang melibatkan armada resmi Pertamina. (Kamis 19 Maret 2026), Skandal BBM subsidi Minahasa Utara ini mencuat setelah sebuah mobil tangki dengan nomor lambung BTG-29 keluar dari jalur distribusi resmi. Akibatnya, muatan 8.000 liter Bio Solar yang menjadi hak masyarakat kecil justru berakhir di sebuah gudang ilegal.

​Modus Operandi Mafia BBM

​Sopir mobil tangki, Mencus Tatulis, menjalankan modus operandi yang sangat sistematis. Awalnya, ia mematikan sistem GPS kendaraan sesaat setelah meninggalkan Depot Pertamina Bitung. Oleh karena itu, pusat kendali Pertamina tidak dapat melacak posisi armada tersebut secara real-time.

Selanjutnya, pelaku membawa muatan solar tersebut ke gudang pribadi milik Frenly Rompas di wilayah Kema. Selain itu, laporan investigasi menyebutkan bahwa Frenly mengelola PT Nusantara Geo Energi yang menampung BBM hasil penyelewengan tersebut. Kemudian, mereka menjual kembali Bio Solar subsidi ini dengan harga Rp9.700 per liter untuk meraup keuntungan pribadi.

​Keterlibatan Oknum Internal

Namun, aksi ini tidak berjalan sendirian. Pelaku diduga menjalin kerja sama dengan pihak internal SPBU Tumpaan. Dalam hal ini, oknum petugas berinisial Wingly membantu memanipulasi administrasi distribusi. Meskipun mobil tangki tiba di SPBU dalam kondisi kosong, Wingly tetap mencatat bahwa proses bongkar muat telah berjalan sesuai prosedur.

Oleh sebab itu, masyarakat sekitar SPBU Tumpaan terancam mengalami kelangkaan bahan bakar akibat ulah para mafia ini. Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum serta pihak Pertamina Patra Niaga. Pada akhirnya, ketegasan hukum menjadi kunci utama untuk memberantas jaringan mafia energi yang merugikan negara ini.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *