BUKTI DIGITAL & DUGAAN MANIPULASI DOKUMEN PUTUSAN MENCUAT DI BALIK VONIS BEBAS TERDAKWA VM DI PN TONDANO

Kejanggalan putusan PN Tondano dalam kasus dugaan kekerasan seksual oleh terdakwa VM.
banner 120x600

SULUTBANUA.COM, Tondano — Kontroversi atas putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano terhadap terdakwa berinisial VM dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terus bergulir. Setelah menuai sorotan karena mengabaikan hak-hak korban dan keterangan ahli psikiatri, kini terungkap sejumlah bukti digital baru yang memperkuat narasi runtuhnya keadilan dalam persidangan tersebut.

​Berdasarkan dokumentasi percakapan WhatsApp yang terekam secara real-time pada tanggal 25 Oktober 2023, serta analisis terhadap salinan putusan (Nomor 8/Pid.B/2026/PN Tnn), ditemukan adanya ketimpangan krusial antara fakta persidangan dan narasi yang termuat dalam lembar putusan hakim.

​Rekaman digital pesan instan WhatsApp yang berhasil dihimpun memperlihatkan detik-detik genting saat korban berada di bawah tekanan terdakwa VM:

  • Pesan Kunci Pukul 17.29 WITA: Korban mengonfirmasi kepada rekannya terkait tas miliknya yang ditahan oleh pihak terdakwa melalui pesan: “jaga punya tas drg tahan” disertai emoji tertekan.
  • Situasi Terisolasi: Percakapan tersebut memperkuat kesaksian korban bahwa ia dipaksa tinggal di kantor terdakwa yang saat itu dipenuhi orang tak dikenal serta disuruh meminum minuman beralkohol, sementara akses pulangnya dibatasi melalui penahanan barang pribadi (tas).
  • Upaya Penyelamatan Diri: Pesan-pesan lanjutan menunjukkan kepanikan korban saat mencoba menghubungi rekan-rekannya untuk segera dijemput agar dapat keluar dari lokasi kejadian.

“Bukti digital percakapan pada 25 Oktober 2023 pukul 17:00 WITA secara jelas memetakan elemen paksaan dan penahanan barang milik korban, yang sangat kontras dengan pertimbangan hukum hakim yang menyatakan unsur pemaksaan tidak terbukti.”

​Selain bukti digital, pihak korban dan tim kuasa hukum menemukan kejanggalan administratif yang fatal pada salinan putusan resmi pengadilan. Berdasarkan penelusuran pada dokumen putusan:

  • Pencantuman Kalimat Tanpa Dasar Persidangan: Dalam dokumen putusan, terdapat narasi atau keterangan dari salah satu saksi yang dicantumkan padahal saksi tersebut tidak pernah memberikan pernyataan demikian selama fakta persidangan berlangsung (diindikasi sebagai bentuk manipulasi redaksional).
  • Pengabaian Keterangan Ahli Psikiatri: Putusan hakim dinilai mengabaikan hasil asesmen klinis dr. Frida M. Agu, Sp.KJ yang menyatakan bahwa korban menderita trauma psikologis mendalam (Stress Psikolog) akibat peristiwa nyata, bukan rekayasa.
  • Tekanan Saat Sidang Tuntutan: Majelis hakim dilaporkan tidak menerapkan PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, dengan membentak dan menyudutkan korban saat pemeriksaan ulang.

​Selain itu, posisi terdakwa VM sebagai pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Tondano yang berkantor “satu atap” dengan lingkungan pengadilan kembali disorot sebagai faktor krusial yang memicu konflik kepentingan struktural dan mencederai objektivitas pemeriksaan perkara.

​Dengan terungkapnya bukti-bukti digital dan indikasi cacat formil dalam dokumen putusan ini, koalisi pemerhati hukum dan perlindungan perempuan mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY) untuk segera melakukan eksaminasi publik dan investigasi terbuka terhadap Majelis Hakim PN Tondano.

​Langkah ini dinilai mendesak agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Sulawesi Utara tidak runtuh sepenuhnya serta memberikan kepastian keadilan bagi seluruh korban kekerasan seksual di Indonesia.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *