SULUTBANUA.COM, MANADO – Timothy M. CH. Haniko, S.H., selaku kuasa hukum dari Wizz Baker, secara resmi merilis surat tanggapan dan kritik terbuka yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melalui Divisi Humas Polri pada 17 Agustus 2026. Kritik ini dilayangkan untuk mempertanyakan motif di balik pernyataan (statement) Kasat Reskrim Polresta Manado di berbagai media terkait dugaan kasus yang menimpa kliennya, Wizz Baker. Minggu, 23 Agustus 2026.

Menurut kuasa hukum, pemberitaan yang pertama kali muncul pada 15 Agustus 2026 di media sosial dan website berita tersebut tidak menyampaikan fakta secara utuh dan cenderung menggiring opini publik seolah-olah kliennya baru saja dilaporkan dan sedang menghadapi proses hukum yang baru berjalan.

Pihak kuasa hukum meluruskan rentetan peristiwa sebenarnya yang tidak diungkap ke publik:
- Perkara ini berawal dari sebuah “pengaduan” di Unit PPA pada tanggal 25 Juli 2026, bukan sebuah “laporan“, yang mana keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
- Kehadiran Wizz Baker di Polresta Manado adalah atas dasar sukarela untuk mediasi dan memberikan keterangan, bukan karena panggilan resmi (diperiksa).
- Setelah melalui waktu tunggu, pada tanggal 10 Agustus 2026, mediasi berhasil dilakukan.
- Kedua belah pihak telah sepakat menempuh jalur perdamaian (Restorative Justice), menandatangani kesepakatan di Polres yang selanjutnya dilegalisasi di hadapan notaris, dan pengaduan telah resmi dicabut.
- Dugaan tindak pidana tersebut merupakan Delik Aduan Absolut yang pengaduannya sudah dicabut.

Timothy M. CH. Haniko, S.H. menegaskan bahwa Kasat Reskrim Polresta Manado mengetahui secara pasti bahwa kedua belah pihak telah berdamai pada 10 Agustus 2026. Bahkan, Kasat Reskrim sempat memanggil Wizz Baker ke ruangannya dan melakukan foto bersama.

“Apa susahnya mengatakan kebenarannya kepada media sebagai narasumber, saat pertama kali berita di-up?” tulis kuasa hukum dalam rilisnya. Ia menyayangkan Kasat Reskrim hanya menggunakan frasa “laporan masih dalam proses” tanpa menjelaskan bahwa Restorative Justice telah ditempuh dan saat ini pihak Wizz Baker hanya tinggal menunggu penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Akibat dari pemberitaan yang tidak utuh tersebut, Wizz Baker dihakimi oleh opini publik dan dicecar di media sosial tanpa mengindahkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Lebih jauh, hal ini berpotensi merugikan nama baik, pekerjaan, serta kontrak kliennya di masa depan. Pihak kuasa hukum menyatakan siap meminta pertanggungjawaban hukum jika kliennya mengalami kerugian materiil akibat pembentukan opini publik yang tidak utuh ini.

Di akhir pernyataannya, pihak kuasa hukum mendesak agar penegak hukum bersikap profesional, adil, dan segera menerbitkan SP3 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (KUHAP). Mereka mempertanyakan apakah ada syarat lain di luar undang-undang yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SP3 tersebut.
Menariknya, rilis tersebut ditutup dengan sebuah cerita fiksi perumpamaan berjudul “Kota Waktu“. Cerita tersebut mengisahkan tentang sebuah perkara yang sudah berujung damai, namun “penjaga menara” meminta “200 tahun” sebelum membalik jam pasir penutup kasus. Ketika permintaan itu tidak dipenuhi, cerita lama kembali dimunculkan ke publik untuk membuat kehebohan. Analogi ini memberikan sinyal kuat adanya dugaan motif tersembunyi di balik lambatnya penerbitan SP3 dan munculnya berita sepihak di penghujung kasus.

”Salam Presisi! Polri untuk masyarakat bukan? Klien saya juga masyarakat. Laksanakanlah tugas dan wewenang secara profesional,” tutup Timothy dalam surat terbukanya.
Catatan Redaksi: Rilis ini disusun berdasarkan surat terbuka yang disebarkan oleh Kuasa Hukum Wizz Baker, Timothy M. CH. Haniko, S.H. tertanggal 17 Agustus 2026.
















