Dugaan Penggelapan Dana BOS 12 Miliar, Oknum Mantan Bendahara dan Mantan Kepsek SMAN 9 Manado Terancam Dipenjara

Kasus dana BOS SMAN 9
banner 120x600

SULUTBANUA.COM, MANADO — Kasus dugaan penggelapan dan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 9 Manado untuk periode Tahun 2021 hingga 2024 mencuat dan menjadi sorotan publik serta media massa.

​Kepala Sekolah SMAN 9 Manado, Hendra Jonna Massie, S.Pd., M.M., memberikan klarifikasi saat ditemui di sekolah pada Rabu, 27 Agustus 2026. Ia membenarkan adanya temuan tersebut berdasarkan data yang dipegang pihak sekolah dengan total keseluruhan mencapai kurang lebih Rp12 miliar.

​Rincian Dana BOS yang Disorot:

  • Tahun 2021: Rp3,4 miliar
  • Tahun 2022: Rp3,4 miliar
  • Tahun 2023: Rp3,4 miliar
  • Tahun 2024 (Januari s.d. Juni): Rp1,8 miliar

​Dalam pertemuan tersebut, pihak media diperlihatkan berbagai bukti transaksi yang ditandatangani oleh “SS” alias Stela (selaku bendahara pada saat itu) dan “MT” alias Meidy (selaku kepala sekolah pada saat itu), yang diduga menggunakan cap serta nota palsu.

​Hendra Jonna Massie membeberkan bahwa temuan Inspektorat Provinsi Tahun 2024 terhadap “SS” alias Stela telah berujung pada sanksi pemberhentian dari jabatan bendahara menjadi guru biasa di SMAN 9 Manado.

“Hal itu terjadi ketika saya masih menjadi guru biasa belum menjadi kepsek, dan setelah saya diangkat sebagai kepsek hal ini baru terbongkar. Berdasarkan hasil temuan Inspektorat provinsi tersebut, kami mengambil keputusan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan itu ke guru biasa agar kami bisa mengumpulkan semua bukti dan bisa diproses,” jelas Massie.

​Dalam sesi wawancara berdurasi hampir empat jam tersebut, pihak sekolah juga menunjukkan bukti rekaman video dari seorang pemilik toko. Pemilik toko tersebut merasa sangat keberatan atas tindakan “SS” alias Stela yang dengan sengaja membuat nota dan cap palsu, serta mencantumkan nama dan memalsukan tanda tangan pemilik toko.

“Nota tersebut bukanlah nota toko kami, bahkan stempel atau cap itu bukan milik kami. Cap kami diameternya lebih kecil dan tinta dari dulu tidak pernah kami ganti warna menjadi ungu. Bahkan saya juga sangat merasa keberatan dengan yang bersangkutan menulis nama saya dalam nota tanpa izin saya terlebih dahulu, bahkan berani menandatangani nota di atas nama saya yang notabene bukan tanda tangan saya,” ungkap pemilik toko dalam video tersebut.

 

​Pemilik toko yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan itu menegaskan akan segera membawa masalah ini ke ranah hukum. “Saya akan segera melaporkan hal tersebut ke Polda Sulut agar supaya ini bisa diproses secara hukum,” tegasnya.

​Hendra Jonna Massie menegaskan bahwa pihak sekolah selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin memberikan masukan atau laporan terkait temuan ini.

“Saya berharap masyarakat yang merasa dirugikan dengan tindakan atau mempunyai bukti yang kuat terhadap penyalahgunaan dana BOS pada saat yang bersangkutan menjabat, untuk dapat melapor kepada pihak sekolah agar supaya kami bisa mengumpulkan bukti demi pertanggungjawaban anggaran serta transparansi anggaran negara,” tegasnya.

 

​Kepala sekolah yang dikenal memiliki segudang prestasi bagi guru dan murid ini turut mengajak masyarakat, ormas, dan LSM untuk bersatu mengawal pemberantasan korupsi di lingkungan pendidikan.

“Saya sangat berharap masyarakat, ormas, ataupun LSM untuk dapat mendukung dan mengawasi saya dan pihak sekolah dalam upaya-upaya untuk memberantas korupsi di lingkungan sekolah. Pintu saya terbuka lebar kepada semua elemen masyarakat yang ingin memberikan masukan bahkan bukti-bukti yang kuat demi kemajuan dan upaya kita bersama, serta mendukung program Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi,” tutupnya.

 

(Sumber: Kutipan dari CAHAYASIANG.ID / Penulis: Ezra. T)

Bagaimana tanggapan Anda terhadap langkah tegas yang diambil oleh pihak SMAN 9 Manado dalam mengusut tuntas kasus ini?

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *