VONIS BEBAS TERDAKWA VM DI PN TONDANO DINILAI LEGALKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI MINAHASA

banner 120x600

SULUTBANUA.COM, Tondano — Dunia peradilan di Sulawesi Utara kembali tercoreng. Putusan vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano terhadap terdakwa berinisial VM dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual menuai gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan pemerhati hukum dan keadilan korban. Senin, 31 Agustus 2026.

​Berdasarkan bedah dokumen putusan Nomor 8/Pid.B/2026/PN Tnn serta bukti-bukti percakapan digital dan kronologi yang dihimpun, proses persidangan diduga sarat dengan kejanggalan, intimidasi terhadap korban, serta pengabaian terhadap instrumen hukum perlindungan perempuan.

Rangkuman kronologi dugaan kasus kekerasan seksual terdakwa VM di Tondano
Teks rangkuman kronologi dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh terdakwa VM pada 25 Oktober 2023 di Tondano.

​Kasus bermula pada tanggal 25 Oktober 2023, di mana terdakwa VM (yang diketahui berprofesi sebagai pengacara Pos Bantuan Hukum PN Tondano) diduga memanfaatkan posisinya untuk menjebak korban. Dengan dalih membahas perkara hukum di kantor notaris atau kantor terdakwa yang berdekatan dengan area pengadilan, korban dipanggil dan diisolasi.

Bukti tangkapan layar chat dan catatan kejanggalan sidang vonis bebas PN Tondano
Bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp (chat) malam kejadian serta catatan investigasi mengenai tekanan Majelis Hakim dan pengabaian PERMA No. 3 Tahun 2017.

​Di tempat tersebut, korban dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol, sementara tas korban ditahan agar korban tidak dapat pulang. Dalam kondisi tertekan, ketakutan, dan berada di kantor yang sepi, terdakwa melakukan pelecehan hingga pemerkosaan fisik. Korban yang mengalami trauma berat sempat memilih bungkam karena takut akan aib dan stigma sosial di tengah masyarakat.

“Korban sempat berpikir ini adalah aib dan memilih bungkam karena takut dipandang sebelah mata oleh masyarakat, hingga akhirnya keberanian itu muncul setelah mendapatkan dukungan psikologis dari rekan-rekannya dan melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak berwajib.”

​Salah satu sorotan paling tajam dalam putusan PN Tondano adalah sikap Majelis Hakim pada agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alih-alih menegakkan hukum acara yang adil dan berpihak pada kebenaran materiil, Majelis Hakim justru:

  1. Memeriksa Ulang Korban Secara Subjektif: Majelis hakim secara tiba-tiba memanggil kembali korban di persidangan dan melakukan interogasi dengan nada tinggi, membentak, serta menyudutkan korban karena keterangannya dinilai berbeda dengan terdakwa dan saksi a de charge.
  2. Melanggar PERMA No. 3 Tahun 2017: Hakim secara nyata mengabaikan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yang melarang keras hakim menunjukkan sikap merendahkan, menyalahkan, atau mengintimidasi perempuan berhadapan dengan hukum.
  3. Mengabaikan Keterangan Ahli Psikiatri: Majelis hakim mengesampingkan keterangan saksi ahli dr. Frida M. Agu, Sp.KJ yang memeriksa korban. Dalam persidangan, ahli menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan peristiwa kekerasan tersebut benar-benar terjadi, tanpa indikasi kebohongan, dan korban mengalami gangguan psikologis berupa trauma mendalam.
Bukti chat WhatsApp percakapan korban penahanan tas dan kasus kekerasan seksual
Bukti percakapan WhatsApp secara real-time antara korban dan rekan-rekan pada 25 Oktober 2023 terkait penahanan tas dan situasi di kantor terdakwa.

​Selain itu, posisi terdakwa VM sebagai pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Tondano dinilai memicu konflik kepentingan struktural karena berada “satu atap” dengan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, sehingga mencederai independensi peradilan.

​Aktivis perempuan dan pemerhati hukum di Sulawesi Utara menilai bahwa vonis bebas ini memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Keputusan ini dikhawatirkan akan semakin meruntuhkan kepercayaan korban kekerasan seksual untuk melapor, serta memberikan ruang impunitas bagi pelaku kekerasan berbasis gender.

​Masyarakat bersama aliansi pemerhati keadilan mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera turun tangan memeriksa Majelis Hakim PN Tondano yang menangani perkara ini demi menjaga marwah peradilan dan memulihkan keadilan bagi korban.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *