SULUTBANUA.COM, MANADO — Kuasa Hukum Wizz Baker, Timothy M. CH. Haniko, S.H., memberikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan mengenai dugaan perselingkuhan yang saat ini masih beredar di tengah masyarakat. Sabtu, 15 Agustus 2026.
Timothy menegaskan bahwa pemberitaan tersebut perlu ditempatkan sesuai dengan perkembangan proses hukum yang sebenarnya.
“Yang perlu diluruskan, perkara ini bukan sedang berjalan menuju pembuktian sebagaimana kesan yang dibangun dari pemberitaan. Pengaduannya sudah dicabut, para pihak sudah mencapai kesepakatan, dan berdasarkan komunikasi terakhir kami dengan penyidik, proses selanjutnya adalah penghentian penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Timothy.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan Pasal 24 ayat (2) huruf g UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang secara tegas mengatur bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan karena ditariknya pengaduan pada tindak pidana aduan. KUHAP juga mewajibkan Penyidik memberitahukan penghentian tersebut kepada pihak-pihak terkait.
Sementara itu, dugaan yang dikaitkan dengan Wizz Baker adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 KUHP, yang merupakan delik aduan absolut. Pasal 411 ayat (2) menentukan bahwa tindak pidana tersebut tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan pihak yang berhak, sedangkan ayat (4) memungkinkan pengaduan ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
“Jadi sederhana saja. Pengaduannya sudah dicabut dan belum ada persidangan. Maka jangan dibuat seolah-olah perkara ini masih menggantung tanpa arah. Secara hukum sudah ada dasar untuk dilakukan penghentian penyidikan,” tegasnya.
Timothy juga menegaskan bahwa Wizz Baker tidak pernah menghindari proses hukum.
“Sejak awal Wizz Baker kooperatif. Bahkan sebelum ada panggilan klarifikasi secara resmi, penyidik sudah menghubungi kami sebagai kuasa hukum. Kami merespons dengan baik dan justru membuka ruang agar persoalan ini diselesaikan secara persuasif,” katanya.
Ia kembali mengingatkan agar istilah “diperiksa” tidak digunakan secara serampangan.
“Harus dibedakan antara dihubungi, dimintai keterangan, klarifikasi dan pemeriksaan formal. KUHAP sendiri membedakan kewenangan Penyidik untuk mendatangi seseorang guna memperoleh keterangan dengan pemeriksaan formal yang keterangannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Jadi jangan setiap komunikasi hukum kemudian diberi label ‘diperiksa’,” jelas Timothy.

KUHAP baru memang mengatur secara khusus bahwa Penyidik dapat mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan, sedangkan pemeriksaan formal memiliki mekanisme tersendiri dan keterangan Saksi atau Tersangka dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
Dalam perkembangannya, para pihak telah mencapai kesepakatan penyelesaian. Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam perjanjian dan dilegalisasi di hadapan notaris.
Pihak istri melalui kuasa hukumnya juga telah menyampaikan pencabutan pengaduan.
“Jadi faktanya sudah jelas. Ada kesepakatan, ada pencabutan pengaduan, dan sekarang tinggal proses hukum dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan administrasi penghentian penyidikannya,” ujar Timothy.
Lalu, Mengapa Beritanya Baru Muncul Sekarang?
Pada bagian ini, Kuasa Hukum Wizz Baker mempertanyakan timing sejumlah pemberitaan yang kembali mengangkat perkara tersebut.
“Ketika Wizz Baker bolak-balik datang dan kooperatif di Polresta Manado, kenapa tidak ada berita?”
“Ketika penyidik dan para pihak sedang berupaya mencari jalan keluar secara persuasif, kenapa tidak menjadi berita?”
“Kenapa justru setelah pengaduan dicabut, para pihak sudah mencapai kesepakatan, dan perkara tinggal menunggu proses penghentian penyidikan, pemberitaan mengenai dugaan tersebut kembali muncul?”
Timothy mengatakan pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai alasan di balik munculnya pemberitaan tersebut.
“Media tentu punya kewenangan dan kami menghormati itu. Tetapi kami juga punya hak untuk bertanya: ada apa dengan timing-nya?”
“Jangan sampai publik hanya diberikan informasi bahwa ‘Wizz Baker dilaporkan’ dan ‘Wizz Baker diperiksa’, tetapi tidak diberikan informasi paling penting bahwa pengaduannya sudah dicabut dan para pihak sudah berdamai.”
Menurut Timothy, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang utuh.
“Kalau mau memberitakan awalnya, silakan. Tapi perkembangan akhirnya juga harus diberitakan. Jangan hanya berita ketika perkara sedang ramai, lalu perkembangan ketika persoalan sudah selesai justru tidak dianggap penting.”
Di sisi lain, Timothy menyampaikan apresiasi kepada penyidik Unit PPA Polresta Manado yang telah menangani perkara tersebut.
“Kami justru memberikan apresiasi kepada penyidik Unit PPA dan Kanit PPA Polresta Manado. Dari awal sampai proses penyelesaian, kami melihat ada upaya untuk menangani persoalan ini secara profesional dan mencari jalan keluar bagi para pihak.”
Menurutnya, pendekatan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum tidak selalu harus berakhir dengan konflik berkepanjangan.
“Penyidik telah mempertemukan para pihak dan membuka ruang penyelesaian. Bagi kami, itu langkah yang baik.”
Timothy menambahkan bahwa berdasarkan komunikasi terakhir dengan penyidik, proses penghentian penyidikan akan segera dilakukan.
“Informasi terakhir yang kami terima dari penyidik, besok akan dilaksanakan proses penghentian penyidikan. Jadi kami tinggal menunggu proses internal kepolisian itu selesai,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan kepolisian dalam menentukan dan menerbitkan administrasi penghentian penyidikan.
“Tidak perlu kami dorong-dorong. Penyidik sudah memahami konstruksi hukumnya. Pengaduan sudah dicabut, para pihak sudah sepakat, dan sekarang tinggal menyelesaikan administrasinya.”
Dengan nada santai, Timothy menutup keterangannya dengan sebuah sindiran.
“Bagi yang masih menunggu kelanjutan cerita ini, mungkin harus sedikit bersabar. Karena persoalannya sudah menuju garis akhir, bukan sedang memasuki babak baru.”
“Dan untuk proses penghentian penyidikannya, tentu kita serahkan kepada pejabat yang memang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan dan menandatangani administrasinya. Jangan sampai berita sudah berlari jauh, sementara surat penghentiannya masih menunggu tanda tangan,” ujarnya sambil tersenyum.
Timothy kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan untuk memperpanjang persoalan yang telah diselesaikan oleh para pihak.
“Bagi kami, perkara ini bukan lagi tentang siapa yang menang atau siapa yang kalah. Para pihak sudah memilih menyelesaikannya. Hukum juga menyediakan jalannya. Tinggal aparat menyelesaikan proses hukumnya.”
Ia menutup dengan satu penegasan:
“Pengaduan sudah dicabut. Kesepakatan sudah dibuat. Para pihak sudah selesai dengan persoalannya. Jadi jangan membuat seolah-olah perkaranya masih berjalan hanya karena beritanya belum selesai.”
Timothy M. CH. Haniko, S.H.
Kuasa Hukum Wizz Baker
















